Sejarah

Syarat Pendirian Puskesmas

Puskesmas  adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Pembangunan Puskesmas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan secara lebih merata sehingga setiap kecamatan harus memiliki satu Puskesmas. Dalam keadaan tertentu satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas yang  ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.

Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas daerah,  lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Jumlah penduduk satu  Puskesmas di kecamatan luar Pulau Jawa 10.000 jiwa sedangkan untuk kecamatan di Pulau Jawa  30.000 jiwa. Luas wilayah  yang masih efektif untuk sebuah Puskesmas adalah suatu area dengan jari – jari 5 km, sedangkan luas wilayah kerja yang dipandang optimal adalah area dengan jari-jari 3 km.

Dengan demikian maka dipandang perlu untuk didirikan puskesmas lagi di Kecamatan Losari yaitu terletak di desa Kecipir sehingga diberi nama Puskesmas Kecipir karena jumlah penduduk yang semakin banyak kurang lebih mencapai 40.000 jiwa di Kecamatan Losari. Puskesmas Kecipir didirikan pada tahun 1986 dengan tupoksi sebagai puskesmas rawat jalan yang pada saat itu dipimpin oleh dr. Suharto. Dan pada tahun 2006 mengalami pengembangan didirikan Rawat Inap di Puskesmas Kecipir hal ini dikarenakan karena kebutuhan dari masyarakat Kecamatan Losari.

Sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Brebes No. 800/6114/2013 tentang pemberian Ijin Operasional Puskesmas Kecipir, SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Brebes No. 440/6003/2013 tentang Puskesmas Kecipir Mampu Poned.

Analisa Rasio Jumlah Penduduk

Puskesmas Kecipir merupakan salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Losari dengan katagori Puskesmas Rawat Inap Kawasan Perkotaan sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes No. 440/346 tahun 2015 tentang Penetapan Kategori Puskesmas berdasarkan Karakteristik wilayah kerjanya termasuk Puskesmas Kecipir Kawasan Perkotaan.

Keputusan Bupati No. 503.10/KPPT/04195/XII/2016 tentang pemberian izin operasional Puskesmas Kecipir dengan Kategori Puskesmas Rawat Inap Kawasan Perkotaan.

 .Luas wilayah 20.32 km² terdiri dari 6 kelurahan dan jumlah penduduk 24.235 jiwa.   Rasio Puskesmas dibandingkan dengan jumlah penduduk adalah 0,66. Angka rasio ini menunjukan bahwa di wilayah kerja Puskesmas Kecipir masih memerlukan Puskesmas, akan tetapi kekurangan ini dapat terpenuhi dengan adanya  1 Puskesmas Pembantu di desa Kalibuntu dan 1 Puskesmas Keliling.

Berdasarkan beberapa analisis data tersebut di atas maka pendirian Puskesmas Kecipir dari tinjauan jumlah penduduk, letak geografis sudah memenuhi persyaratan artinya kalau pertimbangannya mendekatkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan. Dan berdasarkan analisis kondisi fisik bangunan sebagian sudah memenuhi persyaratan.